Adapun
aspek yang harus diperhatikan dalam sebuah perencanaan pembangunan umum harus
mencakup semua aspek kehidupan. Hal ini diperlukan guna mencapai cita-cita
bangsa Indonesia yang makmur baik jangka panjang maupun jangka pendek.
Aspek-aspek tersebut antara lain:
- Aspek lingkungan à Internal dan eksternal (sosial,budaya, ekonomi, politik)
- Aspek potensi dan masalah
- Aspek institusi perencanaan; bukan hanya penampung berbagai usulan, tetapi sebagai motor penggerak yang dapat mengakomodasikan, menganalisis, menjabarkan berbagai permasalahan dan kepentingan yang berbeda menuju suatu konsensus bersama dalam wujud rumusan hasil “perencanaan pembangunan wilayah/daerah”
- Aspek ruang dan waktu; Rencana pembangunan daerah sebagai suatu tahapan pembangunan keterkaitan dengan tahapan-tahapan sebelumnya bahkan sebagai tahapan asal dari tahapan-tahapan sebelumnya.
- Aspek legalisasi kebijakan; Hasil-hasil perencanaan pembangunan daerah yang telah diambil sebagai suatu kebijakan pemerintah merupakan produk hukum yang harus ditaati.
Faktor-faktor
yang bisa mempengaruhi pembangunan tersebut di antaranya adalah sebagai
berikut:
- Kesetabilan politik dan keamanan dalam negeri
- Dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya
- Realistis dan sesuai dengan kemampuan sumber daya dan dana
- Koordinasi yang baik
- Sistem pemantauan pengawasan yang terus menerus
- Transparan dan dapat diterima oleh masyarakat
Yang
harus diperhatikan oleh perencana
daerah, yang menyangkut masalah pengembangan dan operasional :
a. Mengenal masalah pembangunan daerah, sumber daya dan
kebutuhan ekonomi sebagai mana dirasakan oleh penduduk,
b. Menganalisa kecenderungan dan hambatan pembangunan
serta meramalkan perubahan demografik dan ekonomi,
c. Menyusun tujuan dan sasaran pembangunan daerah,
d. Mengembangkan strategi dan alternatif kebijaksanaan,
serta merancang rencana dan program pembangunan daerah,
e. Menyebarkan dan menghubungkan rencana daerah dengan
rencana dan pembangunan nasional,
f. Menganjurkan pertimbangan kebutuhan lokal dengan
kebijaksanaan nasional,
g. Menaksir pengaruh rencana dan program secara sosial,
ekonomi dan ekologi,
h. Mengatur proses pembuatan keputusan dan partisipasi
pada tingkat dan masalah yang berbeda,
i. Mengenal dan merancang proyek-proyek individu dan
menaksir kelayakan untuk pelaksanaan lokal,
j. Mengembangkan dan menggunakan instrument pelaksanaan,
penyelenggaraan dan pengendalian rencana dan program,
k. Memonitor dan mengevaluasi proyek, rencana dan program
serta merencanakan ulang sesuai dengan perubahan kondisi (Manfredd Poppe,
1955).
Tugas
perencana pembangunan wilayah nasional :
a. Mengumpulkan dan menganalisis berbagai indikator
kondisi sosial ekonomi,
b.
Mengumpulkan
dan menganalisis data sektor penting perekonomian,
c.
Mengidentifikasi
hubungan antar sektor dan bidang kegiatan esensial untuk persoalan mendasar,
d.
Menunjukkan
pendekatan/alternatif pembenahan masalah sektor dan perekonomian,
e.
Memberi
identifikasi penjelasan alternatif (beserta keterkaitan sektoralnya) kepada pengambil
keputusan,
f.
Menyusun
tindak lanjut pasca keputusan,
g.
Memantau
indikator kesejahteraan ekonomi,
h. Melaksanakan evaluasi.
6 hal pokok
yang harus/perlu dimiliki oleh perencana (planner)
:
a. Mengenal wilayah perencanaan dengan berbagai
permasalahan (know well the planning area),
b.
Memahami
adanya kepentingan yang bersifat intersktoral, heterogenal dan bervariasi,
c.
Memadukan
kepentingan antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat (interesting aggregation),
d.
Merumuskan
rencana aksi (action plan) dan hasil
perencanaannya (operational design),
e.
Melaksanakan
rencana aksi tersebut (implementation),
f. Melakukan evaluasi perencanaan (monitoring and evaluation).
Perencanaan
tata guna lahan ada 2, yaitu :
a. Tata guna lahan perkotaan à difokuskan pada pemukiman, gedung perkantoran dan
pertamanan.
b. Tata guna lahan pedesaan à lebih ditekankan pada ARABLE LAND (lahan yang dapat
ditanami.
Lahan secara
geografis merupakan lapisan permukaan bumi, sebagai suatu hamparan memiliki
dimensi tempat, satuan luas sebagai media tumbuh tanaman, sebagai tempat
aktivitas manusia dan hewan (mengandung arti lebih luas dari tanah). Tanah
merupakan hamparan dari lahan lebih spesifik dan tidak mesti berbentuk
hamparan.
Keterkaitan
tata guna lahan dengan perencanaan pembangunan wilayah :
a. Proses perencanaan pembangunan wilayah sangat terkait
dengan perencanaan tata guna lahan,
b.
Perencanaan
tata guna lahan merupakan jembatan antara perencanaan daerah dan pengembangan
wilayah.
c.
Perumusan
perencanaan tata guna lahan merupakan kerangka acuan bagi pembangunan dan
pengembangan prasarana fisik yang sejalan dengan rencana tata ruang wilayah
khususnya terkait dengan penggunaan lahan.
d. Perencanaan tata guna lahan dapat memberikan informasi
untuk menentukan pilihan mengenai penggunaan/pemanfaatan lahan yang layak guna
dikembangkan atau dipertahankan atau dialih fungsikan dengan selalu
memperhatikan efek-efek yang akan timbul dan mempengaruhi lahan tersebut.
Faktor-faktor
yang harus dipertimbangkan agar perencanaan tata guna lahan yang baik, akurat
dan relevan :
a. Keadaan mengenai kondisi persebaran penduduk dari
berbagai kecenderungan serta implikasinya di daerah perencanaan. Informasi
mengenai kondisi ini diperlukan untuk mengetahui tingkat daya dukung lahan
dikaitkan dengan jumlah dan sebaran penduduk, sehingga dapat direncanakan untuk
pengembangan dan pemanfaatannya.
b.
Keadaan
topografi daerah perencanaan,
c.
Faktor iklim
dan cuaca,
d.
Ciri-ciri
kondisi dan kontur tanah yang ada didaerah tersebut,
e.
Penggunaan
dan pemanfaatan lahan selama ini serta kemungkinan-kemungkinan pengembangannya
sesuai dengan klasifikasi tanah yang ada,
f.
Kebutuhan-kebutuhan
yang diperlukan untuk pembangunan potensi daerah tersebut, baik dilihat dari
aspek pengadaan bahan baku, SDM atau aspek pemasaran,
g.
Kebijakan
pemerintah yang ada, khususnya yang terkait langsung dengan masalah pertanahan
dan pembangunan,
h. Proyeksi harga-harga komoditi yang diproduksi oleh
sektor-sektor pertanian dan agro industri yang memiliki kaitan langsung dengan
pemanfaatan lahan.
Faktor yang
mempengaruhi tata guna lahan :
a. Daerah yang dibatasi secara hukum (hutan lindung,
konservasi, cagar alam dll)
b.
Kemiringan
lereng dan topografi lahan
c.
Daerah
aliran sungai
d.
Ketersediaan
air tanah dan air permukaan
e.
Iklim
setempat
f.
Kesesuaian
lahan
g. Keadaan awal, pola land
use yang ada dan jarak pusat desa/kota.
Analisis Daya Dukung (Carrying
Capacity Ratio / CCR)
Langkah
analisis :
1. Identifikasi luas areal yang dapat digunakan untuk
kegiatan pertanian
2. Identifikasi frequensi panen per ha/th.
3. Tentukan jumlah keluarga dalam areal tersebut
4. Tentukan % jumlah petani yang ada dalam areal tersebut
5. Tentukan ukuran lahan rata-rata yang dimiliki petani
6. Hitunglah kemampuan daya dukung dengan menggunakan
rumus CCR
CCR = A x r
H
x h x F
A =
Jumlah total area yang dapat digunakan untuk kegiatan pertanian
r =
frekuensi panen per ha/th
H =
jumlah KK (rumah tangga)
h =
% jumlah penduduk yang tinggal
F =
ukuran lahan pertanian rata-rata yang dimiliki oleh petani
Contoh soal
:
Kab A
memiliki luas wilayah 20.109,8 km2, 5.732 km2 diantaranya
merupakan dataran tinggi (plateau). Terdapat sawah tadah hujan 15.030 ha dengan
frekuensi panen 1 x dan sawah beririgasi 20.300 ha dengan frekuensi panen 3x
setahun. Jumlah penduduk 500.000 orang dengan yang tinggal di kota 35%.
Rata-rata keluarga mempunyai 5 orang anggota dan diasumsikan bahwa lahan yang
dibutuhkan oleh 1 KK petani adalah 1 ha. Lakukan analisis daya dukung (CCR).
Jawaban :
a. Lahan yang ditanami =
((15.030 ha x 1 th) +(20.300 ha x 3)) = 75.930 ha
b.
Jumlah KK = 500.000/5 = 100.000 KK
c.
Jumlah KK
yang ada di desa = 65% x 100.000 KK = 65.000 KK
CCR = ((15.030 ha x 1 th) +(20.300 ha x 3)) = 1.17
65.000
KK X 1 ha
Kesimpulan : CCR > 1 = wilayah
masih memiliki kemampuan untuk mendukung kebutuhan pokok penduduk dan masih
mampu menerima tambahan penduduk.
CCR = 1 = impas
CCR
< 1 = sudah tidak mungkin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar