Rabu, 05 Desember 2018

ASPEK-ASPEK PERENCANAAN PENGEMBANGAN WILAYAH



Adapun aspek yang harus diperhatikan dalam sebuah perencanaan pembangunan umum harus mencakup semua aspek kehidupan. Hal ini diperlukan guna mencapai cita-cita bangsa Indonesia yang makmur baik jangka panjang maupun jangka pendek. Aspek-aspek tersebut antara lain:
  1. Aspek lingkungan à Internal dan eksternal (sosial,budaya, ekonomi, politik)
  2. Aspek potensi dan masalah
  3. Aspek institusi perencanaan; bukan hanya penampung berbagai usulan, tetapi sebagai motor penggerak yang dapat mengakomodasikan, menganalisis, menjabarkan berbagai permasalahan dan kepentingan yang berbeda menuju suatu konsensus bersama dalam wujud rumusan hasil “perencanaan pembangunan wilayah/daerah”
  4. Aspek ruang dan waktu; Rencana pembangunan daerah sebagai suatu tahapan pembangunan keterkaitan dengan tahapan-tahapan sebelumnya bahkan sebagai tahapan asal dari tahapan-tahapan sebelumnya.
  5. Aspek legalisasi kebijakan; Hasil-hasil perencanaan pembangunan daerah yang telah diambil sebagai suatu kebijakan pemerintah merupakan produk hukum yang harus ditaati.
Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi pembangunan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
  1. Kesetabilan politik dan keamanan dalam negeri
  2. Dilakukan oleh orang-orang yang ahli dalam bidangnya
  3. Realistis dan sesuai dengan kemampuan sumber daya dan dana
  4. Koordinasi yang baik
  5. Sistem pemantauan pengawasan yang terus menerus
  6. Transparan dan dapat diterima oleh masyarakat
Yang harus diperhatikan  oleh perencana daerah, yang menyangkut masalah pengembangan dan operasional :
a.    Mengenal masalah pembangunan daerah, sumber daya dan kebutuhan ekonomi sebagai mana dirasakan oleh penduduk,
b.    Menganalisa kecenderungan dan hambatan pembangunan serta meramalkan perubahan demografik dan ekonomi,
c.    Menyusun tujuan dan sasaran pembangunan daerah,
d.    Mengembangkan strategi dan alternatif kebijaksanaan, serta merancang rencana dan program pembangunan daerah,
e.    Menyebarkan dan menghubungkan rencana daerah dengan rencana dan pembangunan nasional,
f.     Menganjurkan pertimbangan kebutuhan lokal dengan kebijaksanaan nasional,
g.    Menaksir pengaruh rencana dan program secara sosial, ekonomi dan ekologi,
h.    Mengatur proses pembuatan keputusan dan partisipasi pada tingkat dan masalah yang berbeda,
i.      Mengenal dan merancang proyek-proyek individu dan menaksir kelayakan untuk pelaksanaan lokal,
j.      Mengembangkan dan menggunakan instrument pelaksanaan, penyelenggaraan dan pengendalian rencana dan program,
k.    Memonitor dan mengevaluasi proyek, rencana dan program serta merencanakan ulang sesuai dengan perubahan kondisi (Manfredd Poppe, 1955).
Tugas perencana pembangunan wilayah nasional :
a.    Mengumpulkan dan menganalisis berbagai indikator kondisi sosial ekonomi,
b.    Mengumpulkan dan menganalisis data sektor penting perekonomian,
c.    Mengidentifikasi hubungan antar sektor dan bidang kegiatan esensial untuk persoalan mendasar,
d.    Menunjukkan pendekatan/alternatif pembenahan masalah sektor dan perekonomian,
e.    Memberi identifikasi penjelasan alternatif (beserta keterkaitan sektoralnya) kepada pengambil keputusan,
f.     Menyusun tindak lanjut pasca keputusan,
g.    Memantau indikator kesejahteraan ekonomi,
h.    Melaksanakan evaluasi.

6 hal pokok yang harus/perlu dimiliki oleh perencana (planner) :
a.    Mengenal wilayah perencanaan dengan berbagai permasalahan (know well the planning area),
b.    Memahami adanya kepentingan yang bersifat intersktoral, heterogenal dan bervariasi,
c.    Memadukan kepentingan antara masyarakat, pemerintah daerah dan pemerintah pusat (interesting aggregation),
d.    Merumuskan rencana aksi (action plan) dan hasil perencanaannya (operational design),
e.    Melaksanakan rencana aksi tersebut (implementation),
f.     Melakukan evaluasi perencanaan (monitoring and evaluation).

Perencanaan tata guna lahan ada 2, yaitu :
a.    Tata guna lahan perkotaan à difokuskan pada pemukiman, gedung perkantoran dan pertamanan.
b.    Tata guna lahan pedesaan à lebih ditekankan pada ARABLE LAND (lahan yang dapat ditanami.
Lahan secara geografis merupakan lapisan permukaan bumi, sebagai suatu hamparan memiliki dimensi tempat, satuan luas sebagai media tumbuh tanaman, sebagai tempat aktivitas manusia dan hewan (mengandung arti lebih luas dari tanah). Tanah merupakan hamparan dari lahan lebih spesifik dan tidak mesti berbentuk hamparan.
Keterkaitan tata guna lahan dengan perencanaan pembangunan wilayah :
a.    Proses perencanaan pembangunan wilayah sangat terkait dengan perencanaan tata guna lahan,
b.    Perencanaan tata guna lahan merupakan jembatan antara perencanaan daerah dan pengembangan wilayah.
c.    Perumusan perencanaan tata guna lahan merupakan kerangka acuan bagi pembangunan dan pengembangan prasarana fisik yang sejalan dengan rencana tata ruang wilayah khususnya terkait dengan penggunaan lahan.
d.    Perencanaan tata guna lahan dapat memberikan informasi untuk menentukan pilihan mengenai penggunaan/pemanfaatan lahan yang layak guna dikembangkan atau dipertahankan atau dialih fungsikan dengan selalu memperhatikan efek-efek yang akan timbul dan mempengaruhi lahan tersebut.
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan agar perencanaan tata guna lahan yang baik, akurat dan relevan :
a.    Keadaan mengenai kondisi persebaran penduduk dari berbagai kecenderungan serta implikasinya di daerah perencanaan. Informasi mengenai kondisi ini diperlukan untuk mengetahui tingkat daya dukung lahan dikaitkan dengan jumlah dan sebaran penduduk, sehingga dapat direncanakan untuk pengembangan dan pemanfaatannya.
b.    Keadaan topografi daerah perencanaan,
c.    Faktor iklim dan cuaca,
d.    Ciri-ciri kondisi dan kontur tanah yang ada didaerah tersebut,
e.    Penggunaan dan pemanfaatan lahan selama ini serta kemungkinan-kemungkinan pengembangannya sesuai dengan klasifikasi tanah yang ada,
f.     Kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk pembangunan potensi daerah tersebut, baik dilihat dari aspek pengadaan bahan baku, SDM atau aspek pemasaran,
g.    Kebijakan pemerintah yang ada, khususnya yang terkait langsung dengan masalah pertanahan dan pembangunan,
h.    Proyeksi harga-harga komoditi yang diproduksi oleh sektor-sektor pertanian dan agro industri yang memiliki kaitan langsung dengan pemanfaatan lahan.

Faktor yang mempengaruhi tata guna lahan :
a.    Daerah yang dibatasi secara hukum (hutan lindung, konservasi, cagar alam dll)
b.    Kemiringan lereng dan topografi lahan
c.    Daerah aliran sungai
d.    Ketersediaan air tanah dan air permukaan
e.    Iklim setempat
f.     Kesesuaian lahan
g.    Keadaan awal, pola land use yang ada dan jarak pusat desa/kota.

Analisis Daya Dukung (Carrying Capacity Ratio / CCR)
Langkah analisis :
1.    Identifikasi luas areal yang dapat digunakan untuk kegiatan pertanian
2.    Identifikasi frequensi panen per ha/th.
3.    Tentukan jumlah keluarga dalam areal tersebut
4.    Tentukan % jumlah petani yang ada dalam areal tersebut
5.    Tentukan ukuran lahan rata-rata yang dimiliki petani
6.    Hitunglah kemampuan daya dukung dengan menggunakan rumus CCR


CCR =    A x r
            H x h x F

            A          = Jumlah total area yang dapat digunakan untuk kegiatan pertanian
            r           = frekuensi panen per ha/th
            H         = jumlah KK (rumah tangga)
            h          = % jumlah penduduk yang tinggal
            F          = ukuran lahan pertanian rata-rata yang dimiliki oleh petani

Contoh soal :
Kab A memiliki luas wilayah 20.109,8 km2, 5.732 km2 diantaranya merupakan dataran tinggi (plateau). Terdapat sawah tadah hujan 15.030 ha dengan frekuensi panen 1 x dan sawah beririgasi 20.300 ha dengan frekuensi panen 3x setahun. Jumlah penduduk 500.000 orang dengan yang tinggal di kota 35%. Rata-rata keluarga mempunyai 5 orang anggota dan diasumsikan bahwa lahan yang dibutuhkan oleh 1 KK petani adalah 1 ha. Lakukan analisis daya dukung (CCR).
Jawaban :
a.    Lahan yang ditanami = ((15.030 ha x 1 th) +(20.300 ha x 3)) = 75.930 ha
b.    Jumlah KK                  = 500.000/5 = 100.000 KK
c.    Jumlah KK yang ada di desa = 65% x 100.000 KK = 65.000 KK
CCR  = ((15.030 ha x 1 th) +(20.300 ha x 3))            = 1.17
                        65.000 KK  X 1 ha

Kesimpulan : CCR > 1 = wilayah masih memiliki kemampuan untuk mendukung kebutuhan pokok penduduk dan masih mampu menerima tambahan penduduk.
                        CCR = 1 = impas
                        CCR < 1 = sudah tidak mungkin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar