Tujuan
penataan ruang adalah menciptakan hubungan yang serasi antara berbagai kegiatan
di berbagai subwilayah agar tercipta hubungan yang harmonis dan serasi sehingga
tercapai/mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan serta terjaminnya kelestarian
lingkungan.
Struktur
ruang menggambarkan pola pemanfaatan ruang dan kaitan antara berbagai ruang
berdasarkan pemanfaatan serta hierarki dari pusat pemerintahan dan pusat
pelayanan.
Pola
pemanfaatan ruang adalah tergambarnya pemanfaatan ruang secara menyeluruh. Pola
pengendalian pemanfaatan ruang adalah kebijakan dan strategi yang perlu
ditempuh agar rencana pemanfaatan ruang dapat dikendalikan menuju sasaran yang
diinginkan (berupa ketentuan dan arahan untuk setiap wilayah/kawasan beserta
cara monitoring dan pengawasan serta pengendaliannya.
RTRW Nasional berisi dan hanya menetapkan penetapan
strategi dan kebijaksanaan pemanfaatan tata ruang wilayah nasional, yaitu :
1. Penggambaran struktur tata ruang
nasional,
2. Penetapan kawasan yang perlu
dilindungi,
3. Pemberian indikasi penggunaan ruang
budidaya dan araha permukiman skala nasional,
4. Penentuan kawasan yang diprioritaskan,
5. Penentuan kawasan tertentu yang
memiliki bobot nasional,
6. Perencanaan jaringan penghubung skala
nasional.
RTRW Propinsi adalah penjabaran RTRW Nasional
1.
Arah
pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya
2.
Arah
pengelolaan kawasan pedesaan, perkotaan dan kawasan tertentu
3.
Arah
pengembangan kawasn pemukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan,
perindustrian, pariwisata dan kawasan lainnya
4.
Arah
pengembangan sistem pusat pemukiman pedesaan dan perkotaan
5.
Arah
pengembangan sistem prasarana wilayah
6.
Arah
pengembangan kawasan yang diprioritaskan
7.
Arah
kebijakan tata guna tanah, tata guna air, udara dan tata guna SDA lainnya
RTRW Kabupaten adalah penjabaran dari RTRW propinsi
disertai strategi pengelolaan kawasan tersebut, yang berarti mengambarkn
rencana peruntukan lahan untu masing-masing kawasan, langkah-langkah untuk
mencapai rencana tersebut, serta cara pengendalian dan pengawasan. RTRW
kabupaten berisi RTRW propinsi tetapi lebih rinci (harus memedomani dan
menjabarkan dalam bentuk strategi pengelolaannya). Kabupaten masih memiliki kewenangan
menentukan penggunaan lahan untuk lokasi yang tidak diatur secara tegas dalam
RTRW (N/P) (UU PR no. 24 th 1992 psl.
22) dalam 58 RPW.
UU Penataan Ruang no. 24 th 1992 pasal 22
1. Penetapan
Kawasan Lindung
-
Preservasi
→ inti
-
Konservasi
→ konservasi penyangga
Berfungsi
melindungi kelestarian lingkungan hidup.
KEPPRES
No. 32 th 1990 psl. 37 kawasan lindung adalah :
1. Kawasan
hutan lindung
2. Kawasan
bergambut
3. Kawasan
resapan air
4. Kawasan
sempadan pantai
5. Kawasan
sekitar danau/waduk
6. Kawasan
sepadan sungai
7. Kawasan
sekitar mata air
8. Kawasan
suaka alam
|
9. Kawasan
suaka laut
10. Kawasan
mangrove
11. Kawasasan
taman nasional
12. Kawasan
hutan raya
13. Kawasan
wisata alam
14. Kawasan
cagar budaya
15. Kawasan rawan
bencana alam
|
2. Penetapan
Kawasan Budidaya Yang Diatur
Yaitu
kawasan dimana manusia dapat melakukan kegiatan dan memanfaatkan lahan baik
sebagai tempat tinggal atau beraktifitas untuk memperoleh pendapatan dan kesejahteraan/kemakmuran. Tempat manusia beraktifitas diatur
batasan-batasan berupa jenis kegiatan, volume, ukuran, tempat (site), metode
pengelolaannya.
Tujuan : untuk menghundari kerugian yang
ditimbulkan terhadap alam lingkungan, manusia/masyarakat
Kebijakan : mengkhususkan suatu sub wilayah
hanya (boleh) untuk kegiatan tertentu/melarang kegiatan tertentu di sub wilayah
tersebut. Misal k; kawasan industry,
persawahan irigasi teknis, kawasan perdagangan bebas (bruded ware house), kawasan pelabuhan, airport, stasiun, jalur KA,
lokasi industry kecil, kerajinan, peternakan, perikanan, pasar, jalan raya
beserta sempadannya (right of way)
perkebunan, pemukiman, perkampungan, lokasi kantor pemerintahan, lokasi
fasilitas umum; rumah sakit, sekolah, tempat olah raga, taman, tempat ibadah,
jalur fasilitas umum (general utilities)
seperti jaringan pipa air, listrik, telepon, internet, waduk danau, sungai
irigasi, dramaga, sentral kawasan perkantoran, komplek militer, kuburan, yang
dinyatakan sebagai penggunaan khusus,
tidak boleh diubah penggunaannya, atau kalau memungkinkan harus melalui
prosedur yang ditentukan.
Tujuannya
agar : 1) dapat yang ditimbulkan dapat dilokalisasi, 2) memudahkan pengawasan
dan pengendalian, 3) berbagai prasarana/sarana fasilitas pendukung dapat
disediakan lebih effisien, 4) mempermudh pihak luar melakukan transaksi dalam
suatu lokasi, menjamin kepastian usaha, 5) mempermudah: perencanaan, 6)
penataan lingkungan dan 7) menjaga keasrian/estetika.
3.
Kawasan Budidaya yang Diarahkan àTidak
dinyatakan dengan tegas
Contoh
; usaha pertanian terkonsentrasi pada lokasi tertentu karena akan menciptakan
1) efisiensi pemasaran dan penyediaan kebutuhan serta mempermudah
pembinaan. Buat integrated pembangunan yang saling mendukung dalam membutuhkan
limbah jadi makanan →
kotoran → pupuk, bentuk wahananya : penyuluhan, sosialisasi, insentif proyek
percontohan, bantuan bibit, permodalan, subsidi.
4.
Kawasan Budidaya yang Dibebaskan
Kawasan yang tidak diatur atau
diarahkan khusus, biasanya berada di luar kota dan tidak menimbulkan masalah
dalam penggunaan lahan, tetapi bila ingin digunakan kusus (industry, pemukiman,
peternakan sedang/besar) harus terlebih dahulu mendapat ijin → kawasan itu
menjadi kawasan yang diatur dan diarahkan
5.
Hierarki Perkotaan
Orde/ranking I
Jakarta, Medan di Propinsi Sumatera Utara.
Daya
Tarik wilayah (ada gula ada semut) :
-
Pertumbuhan
ekonomi, lapangan kerja → pertumbuhan penduduk
-
Pembangunan
perumahan
-
Suasana
alam
6.
Pengelolaan Wilayah Desa
Swadaya
|
Berdasarkan
jumlah penduduk , fasilitas yang tersedia, dan kemudahan mencapai desa tsb
(akses).
Tentukan
mana wilayah pemukiman dan budidaya
→ fasilitas paling lengkap dan mudah dijangkau
|
↓
|
|
Swakarsa
|
|
↓
|
|
Swasembada
|
7. Sistem
Prasarana Wilayah (Transportasi)
Adalah jaringan yang menghubungkan
suatu pusat kegiatan dengan pusat kegiatan lainnya,pemukiman dengan
pemukiman. Bentuk jaringan : jalan raya
(transportasi), stasiun.
Tujuan : agar pergerakan orang/barang dapat mencapai
seluruh wilayah (MINA), efisien, cepat, murah, aman, juga produksi dan
kebutuhan wilayah dapat tersedia, terpasarkan secara effisien, effektif.
O
– D = Origin - Destination
|
8. Kawasan
yang diprioritaskan pengembangannya àKawasan yang diperkirakan akan
berkurang
9. Penatagunaan
Tanah, Air, dara dan SDA lainnya
Tujuan intinya ; agar lahan dapat digunakan
engan aman, tertib, effisien sehingga pemanfaatan lahan untuk budidaya dan
prasarana menjasi optimal, kelestarian hidup lingkungan tetap terjaga.
Kebijakan : 1)
menyediakan ketersediaan lahan untuk pembangunan, 2) dengan luasan yang layak,
3) meningkatkan produktifitas lahan (tanah), 4) menciptakan penggunaan lahan
yang serasi antar berbagai sector, 5) mengarahkan penggunaan lahan kearah
struktur, tata ruang yangditujukan kebijakan menciptakan penggunaan lahan yang
optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar