Rabu, 05 Desember 2018

Tujuan, Struktur dan Pola Penataan Ruang



Tujuan penataan ruang adalah menciptakan hubungan yang serasi antara berbagai kegiatan di berbagai subwilayah agar tercipta hubungan yang harmonis dan serasi sehingga tercapai/mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan serta terjaminnya kelestarian lingkungan.
Struktur ruang menggambarkan pola pemanfaatan ruang dan kaitan antara berbagai ruang berdasarkan pemanfaatan serta hierarki dari pusat pemerintahan dan pusat pelayanan.
Pola pemanfaatan ruang adalah tergambarnya pemanfaatan ruang secara menyeluruh. Pola pengendalian pemanfaatan ruang adalah kebijakan dan strategi yang perlu ditempuh agar rencana pemanfaatan ruang dapat dikendalikan menuju sasaran yang diinginkan (berupa ketentuan dan arahan untuk setiap wilayah/kawasan beserta cara monitoring dan pengawasan serta pengendaliannya.
RTRW Nasional berisi dan hanya menetapkan penetapan strategi dan kebijaksanaan pemanfaatan tata ruang wilayah nasional, yaitu :
1.    Penggambaran struktur tata ruang nasional,
2.    Penetapan kawasan yang perlu dilindungi,
3.    Pemberian indikasi penggunaan ruang budidaya dan araha permukiman skala nasional,
4.    Penentuan kawasan yang diprioritaskan,
5.    Penentuan kawasan tertentu yang memiliki bobot nasional,
6.    Perencanaan jaringan penghubung skala nasional.
RTRW Propinsi adalah penjabaran RTRW Nasional
1.     Arah pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya
2.     Arah pengelolaan kawasan pedesaan, perkotaan dan kawasan tertentu
3.     Arah pengembangan kawasn pemukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata dan kawasan lainnya
4.     Arah pengembangan sistem pusat pemukiman pedesaan dan perkotaan
5.     Arah pengembangan sistem prasarana wilayah
6.     Arah pengembangan kawasan yang diprioritaskan
7.     Arah kebijakan tata guna tanah, tata guna air, udara dan tata guna SDA lainnya

RTRW Kabupaten adalah penjabaran dari RTRW propinsi disertai strategi pengelolaan kawasan tersebut, yang berarti mengambarkn rencana peruntukan lahan untu masing-masing kawasan, langkah-langkah untuk mencapai rencana tersebut, serta cara pengendalian dan pengawasan. RTRW kabupaten berisi RTRW propinsi tetapi lebih rinci (harus memedomani dan menjabarkan dalam bentuk strategi pengelolaannya).  Kabupaten masih memiliki kewenangan menentukan penggunaan lahan untuk lokasi yang tidak diatur secara tegas dalam RTRW (N/P)  (UU PR no. 24 th 1992 psl. 22) dalam 58 RPW.

UU Penataan Ruang no. 24 th 1992 pasal 22
1.   Penetapan Kawasan Lindung
-     Preservasi → inti
-     Konservasi → konservasi penyangga
Berfungsi melindungi kelestarian lingkungan hidup.

KEPPRES No. 32 th 1990 psl. 37 kawasan lindung adalah :
1.    Kawasan hutan lindung
2.    Kawasan bergambut
3.    Kawasan resapan air
4.    Kawasan sempadan pantai
5.    Kawasan sekitar danau/waduk
6.    Kawasan sepadan sungai
7.    Kawasan sekitar mata air
8.    Kawasan suaka alam

9.    Kawasan suaka laut
10.  Kawasan mangrove
11.  Kawasasan taman nasional
12.  Kawasan hutan raya
13.  Kawasan wisata alam
14.  Kawasan cagar budaya
15.  Kawasan rawan bencana alam

2.   Penetapan Kawasan Budidaya Yang Diatur
Yaitu kawasan dimana manusia dapat melakukan kegiatan dan memanfaatkan lahan baik sebagai tempat tinggal atau beraktifitas untuk memperoleh pendapatan dan kesejahteraan/kemakmuran.  Tempat manusia beraktifitas diatur batasan-batasan berupa jenis kegiatan, volume, ukuran, tempat (site), metode pengelolaannya.
Tujuan : untuk menghundari kerugian yang ditimbulkan terhadap alam lingkungan, manusia/masyarakat
Kebijakan : mengkhususkan suatu sub wilayah hanya (boleh) untuk kegiatan tertentu/melarang kegiatan tertentu di sub wilayah tersebut.  Misal k; kawasan industry, persawahan irigasi teknis, kawasan perdagangan bebas (bruded ware house), kawasan pelabuhan, airport, stasiun, jalur KA, lokasi industry kecil, kerajinan, peternakan, perikanan, pasar, jalan raya beserta sempadannya (right of way) perkebunan, pemukiman, perkampungan, lokasi kantor pemerintahan, lokasi fasilitas umum; rumah sakit, sekolah, tempat olah raga, taman, tempat ibadah, jalur fasilitas umum (general utilities) seperti jaringan pipa air, listrik, telepon, internet, waduk danau, sungai irigasi, dramaga, sentral kawasan perkantoran, komplek militer, kuburan, yang dinyatakan sebagai penggunaan khusus, tidak boleh diubah penggunaannya, atau kalau memungkinkan harus melalui prosedur yang ditentukan. 
Tujuannya agar : 1) dapat yang ditimbulkan dapat dilokalisasi, 2) memudahkan pengawasan dan pengendalian, 3) berbagai prasarana/sarana fasilitas pendukung dapat disediakan lebih effisien, 4) mempermudh pihak luar melakukan transaksi dalam suatu lokasi, menjamin kepastian usaha, 5) mempermudah: perencanaan, 6) penataan lingkungan dan 7) menjaga keasrian/estetika.
3.  Kawasan Budidaya yang Diarahkan àTidak dinyatakan dengan tegas
Contoh ; usaha pertanian terkonsentrasi pada lokasi tertentu karena akan menciptakan 1) efisiensi pemasaran dan penyediaan kebutuhan serta mempermudah pembinaan.  Buat integrated  pembangunan yang saling  mendukung dalam  membutuhkan  limbah             jadi makanan → kotoran → pupuk, bentuk wahananya : penyuluhan, sosialisasi, insentif proyek percontohan, bantuan bibit, permodalan, subsidi.
4.   Kawasan Budidaya yang Dibebaskan
     Kawasan yang tidak diatur atau diarahkan khusus, biasanya berada di luar kota dan tidak menimbulkan masalah dalam penggunaan lahan, tetapi bila ingin digunakan kusus (industry, pemukiman, peternakan sedang/besar) harus terlebih dahulu mendapat ijin → kawasan itu menjadi kawasan yang diatur dan diarahkan
5.   Hierarki Perkotaan
Orde/ranking I Jakarta, Medan di Propinsi Sumatera Utara. 
Daya Tarik wilayah (ada gula ada semut) :
-     Pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja → pertumbuhan penduduk
-     Pembangunan perumahan
-     Suasana alam
6.   Pengelolaan Wilayah Desa
Swadaya
Berdasarkan jumlah penduduk , fasilitas yang tersedia, dan kemudahan mencapai desa tsb (akses).
Tentukan mana wilayah pemukiman dan budidaya
fasilitas paling lengkap dan mudah dijangkau
Swakarsa
Swasembada

7.   Sistem Prasarana Wilayah (Transportasi)
Adalah jaringan yang menghubungkan suatu pusat kegiatan dengan pusat kegiatan lainnya,pemukiman dengan pemukiman.  Bentuk jaringan : jalan raya (transportasi), stasiun.
Tujuan : agar pergerakan orang/barang dapat mencapai seluruh wilayah (MINA), efisien, cepat, murah, aman, juga produksi dan kebutuhan wilayah dapat tersedia, terpasarkan secara effisien, effektif.
O – D = Origin - Destination
  Sistem transportasi juga mempengaruhi pemanfaatan dan penataan ruang.
8.      Kawasan yang diprioritaskan pengembangannya àKawasan yang diperkirakan akan berkurang
9.      Penatagunaan Tanah, Air, dara dan SDA lainnya
Tujuan intinya ; agar lahan dapat digunakan engan aman, tertib, effisien sehingga pemanfaatan lahan untuk budidaya dan prasarana menjasi optimal, kelestarian hidup lingkungan tetap terjaga.
Kebijakan :  1) menyediakan ketersediaan lahan untuk pembangunan, 2) dengan luasan yang layak, 3) meningkatkan produktifitas lahan (tanah), 4) menciptakan penggunaan lahan yang serasi antar berbagai sector, 5) mengarahkan penggunaan lahan kearah struktur, tata ruang yangditujukan kebijakan menciptakan penggunaan lahan yang optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar