Pengembangan
wilayah merupakan penggunaan/pemanfaatan ruang wilayah, penggunaan lahan (land use). Pada dasarnya adalah
menetapkan zona (bagian wilayah) yang dengan tegas diatur penggunaannya dan jelas
peruntukannya / ada yang kurang/tidak diatur penggunaannya. Pemanfaatan
ruang/wilayah adalah agar pemanfaatannya
dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat baik jangka
panjang/pendek termasuk menunjang daya pertahanan dan keamanan. Wilayah tata
ruang menyangkut wilayah keseluruhan.
RTRWN
= Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
RTRWP
= Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
RTRWK
= Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tata
Ruang Khusus
RTRK = Rencana Tata Ruang Kota (masterplan)
RTIKK
= Rencana Tata Ruang Ibu Kota Kecamatan
Undang
Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ulasan
pengaturan penggunaan lahan :
1.
Perlu
tersedianya lahan untuk kepentingan umum,
2.
Adanya
faktor externalitis àdampak lingkungan yang bisa
menguntungkan /merugikan misalnya tanah miring,
3.
Tidak
lengkapnya informasi atas penggunaan lahan,
4.
Daya
beli masyarakat tidak sama; ada yang bisa beli banyak, ada yang tidak padahal
perlu tempat tinggal,
5.
Perbedaan
penilaian antar individu (agar generasi yang akan datang bisa diproteksi)
6.
Keindahan
diciptakan/dipertahankan,
7.
Kelestarian
a.
Kawasan
Lindung sebagai preservasi (spawning ground/pemijahan, nursering ground/pembesaran dan konservasi.
b.
Kawasan
Budidaya (pemanfaatan)
8.
Kelestarian
à extermlitus : pihak yang menderita
kerusakan bukan pihak yang membuat kerusakan.
Wilayah
merupakan ruang; Unsur-unsur wilayah
(1) lokasi (2) bentuk (3) luas dan (4) fungsi.Ruang menurut Direktorat Bina
Tata Perkotaan dan Pedesaan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen
Pekerjaan Umum (1996) adalah wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, udara
dan benda lainnya serta daya dan keadaan sebagai satu kesatuan wilayah tempat
manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.
Wilayah
merupakan ruang dan unsur-unsurnya :
1.
Tata
ruang/tata guna lahan, wilayah, provinsi samapi desa à detailed
design à
IMB,
2.
Lingkungan,
permukiman, perumahan, transportasi,
3.
Site (Lokasi) àproyek pasar, sekolah, rumah sakit, real estate, perumahan elit, pertanian,
perikanan, kehutanan, perkebunan dll.
4.
Sosial
ekonomi à
wilayah sampai dengan pedesaan.
Kelembagaan :
1.
Fisik
: proyek fisik harus ada justifikasi
2.
Ekonomi
: keinginan
Development harus mempunyai (1) substansi (2)
metode dan (30 alat (tools). Dengan
alat analisis yaitu linear programing,
statistik, decision theory, skala
prioritas seperti model gravitasi.
Ilmu
yang diperlukan dalam pengembangan wilayah :
1.
Teori
lokasi (ekonomi berkembang, penduduk, struktur ruang wilayah)
2.
Teori
ekonomi pembangunan, sosiologi
3.
Teori
perencanaan wilayah, teori investasi, analisis biaya, manfaat, evaluasi
program, project dan alat analisa.
Pendekatan Pembangunan wilayah :
1.
Sektoral
à
komoditi memiliki competitive advantage
(nilai tambah), yang dapat dikembangkan untuk kebutuhan wilayah yang menyerap
tenaga kerja. Komoditi yaitu goods sector
(sektor barang) dan service sector
(jasa).
2.
Regional
à
spasial ruang. Orang/uang pindah karena tertari (attractiveness) à ada gula ada semut. Dengan pendekatan
ruang dan ekonomi. Ruang à
struktur ruang, penggunaan lahan, kaitan wilayah dengan wilayah tetangga.
Struktur ruang :
1.
Orde
perkotaan (ranking) termasuk permukiman.
2.
Jaringan
transportasi
3.
Kegiatan
ekonomi yang terkonsentrasi à kawasan industri, pariwisata,
pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan dll.
Pendekatan
ruang harus dapat menjawab antara lain :
1.
Lokasi
dari berbagai kegiatan ekonomi yang akan berkembang,
2.
Penyebaran
penduduk dan munculny pemukiman baru,
3.
Adanya
pertumbuhan pada struktur wilayah dan prasarana yang perlu dibangun untuk
mendukung perubahan struktur ruang tersebut,
4.
Penyediaan
berbagai fasilitas sosial (Rumah sakit, sekolah, listrik, air bersih)
5.
Jaringan
penghubung (prasarana mode transportasi) yang menghubungkan berbagai pusat
kegiatan.
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati
oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung
dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (daerah
oronom). Kalau tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri disebut kelurahan.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan
dari pemerintah pusat /pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah sehingga
menjadi urusan rumah tangganya.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya
kepada pejabat di daerah.
Wilayah Administratif (wilayah) adalah lingkungan kerja
perangkat pemerintahan yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan
umum didaerah.
Instansi Vertikal adalah perangkat dari departemen atau
lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas kerja di wilayah yang
bersangkutan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang
mensahkan dan membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan
Kepala Dinas atau Gubernur bagi Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota bagi
Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Wilayah
terdiri dari Desa-perdesaan dan Kota-perkotaab yang memiliki zona-zonasi dan
ruang-tata ruang.
Jenis
perwilayahan
1.
Berdasarkan
wilayah administratif (provinsi s.d kelurahan/desa)
2.
Berdasarkan
kesamaan kondisi fisik (homogenity) à pantai, pegunungan,; pertanian,
industri; perkotaan, pedalaman.
3.
Lingkup
pengaruh ekonomi à
ditetapkan dulu pusat pertumbuhan (growth
center/pole).
4.
Wilayah
program/pengelolaan à
DAS (daerah aliran sungai), Block census (BPSS).
Kriteria
untuk menetapkan suatu wilayah termasuk desa/kelurahan :
1.
Kepadatan
penduduk/km2.
2.
Persentase
(%) rumah tangga yang mata pencaharian masyarakat pertanian/non pertanian.
3.
Persentase
(%) rumah tangga yang mempunyai telepon.
4.
Persentase
(%) rumah tangga yang menjadi pelanggan listrik.
5.
Fasilitas
umum yang ada (pendidikan, pasar, tempat hiburan, kompleks pertokoan, hotel,
diskotik, bilyard, karaoke, panti pijat dan salon). Masing-masing diskor dan
ditetapkan menjadi kota besar, sedang, kecil atau pedesaan. Tempat-tempat
tersebut (jasa, perdagangan dll) tidak hanya melayani penduduk di wilayah tersebut,
tetapi juga melayani dan dimanfaatkan masyarakat dari daerah lain.
Ibu
kota kabupaten penduduk minimal 10.000 jiwa, Ibu kota kecamatan minimal 10 ha
dengan penduduk minimal 1.000 jiwa dan Desa minimal 2500 penduduk.
Fungsi
perkotaan :
1. Pusat perdagangan
2. Pusat pelayanan jasa
3. Tersedianya prasarana perkotaan;
jalan, listrik, telepon, air minum, pelayanan sampah, drainase, taman kota dan
pasar.
4. Pusat penyediaan fasilitas sosial
(universitas, SMA, SMP, SD), kursus-kursus, prasarana kesehatan, apotik, rumah
sakit, sarana gedung pertemuan, sarana gedung olahraga, dsb.
5. Pusat pemerintahan
6. Pusat komunikasi dan pangkalan
transportasi, bank, jasa pengiriman, dll
7. Lokasi pemukiman yang tertata,
penduduknya banyak, perumahan tertaur dan perlu IMB.
Kota
juga menjadi tempat yang memberi keuntungan economic
of localization, terdapat berbagai fasilitas yang memperlancar kegiatan
perusahaan (banyak fasilitas yang memperlancar) dan economic of scale; keuntungan untuk dapat berproduksi secara
spesialisasi.
Kebijakan
yang mengarahkan :
1. Lahan miring perlu ditanami tanaman
sesuai agar kemampuan tanah menahan air tidak rendah
2. Jangan sampai pembagian prasarana
menjadi tidak efisien karena kemacetan, jarak, biaya dll.
3. Agar ada keberfihakan pada rakyat
kecil
Kebijakan yang membebaskan
yaitu penggunaan lahan pada lokasi/lahan tersebut tidak diatur atau diarahkan,
tidak seperti dilokasi ada RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar