Rabu, 05 Desember 2018

Konsep Pengembangan Wilayah dengan Pengembangan Wilayah Sektoral dan Regional



Pengembangan wilayah merupakan penggunaan/pemanfaatan ruang wilayah, penggunaan lahan (land use). Pada dasarnya adalah menetapkan zona (bagian wilayah) yang dengan tegas diatur penggunaannya dan jelas peruntukannya / ada yang kurang/tidak diatur penggunaannya. Pemanfaatan ruang/wilayah adalah agar pemanfaatannya dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat baik jangka panjang/pendek termasuk menunjang daya pertahanan dan keamanan. Wilayah tata ruang menyangkut wilayah keseluruhan.
RTRWN = Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
RTRWP = Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
RTRWK = Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Tata Ruang Khusus
RTRK  = Rencana Tata Ruang Kota (masterplan)
RTIKK = Rencana Tata Ruang Ibu Kota Kecamatan
Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) menyebutkan bahwa “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ulasan pengaturan penggunaan lahan :
1.    Perlu tersedianya lahan untuk kepentingan umum,
2.    Adanya faktor externalitis àdampak lingkungan yang bisa menguntungkan /merugikan misalnya tanah miring,
3.    Tidak lengkapnya informasi atas penggunaan lahan,
4.    Daya beli masyarakat tidak sama; ada yang bisa beli banyak, ada yang tidak padahal perlu tempat tinggal,
5.    Perbedaan penilaian antar individu (agar generasi yang akan datang bisa diproteksi)
6.    Keindahan diciptakan/dipertahankan,
7.    Kelestarian
a.    Kawasan Lindung sebagai preservasi (spawning ground/pemijahan, nursering ground/pembesaran dan konservasi.
b.    Kawasan Budidaya (pemanfaatan)
8.    Kelestarian à extermlitus : pihak yang menderita kerusakan bukan pihak yang membuat kerusakan.
Wilayah merupakan ruang; Unsur-unsur wilayah (1) lokasi (2) bentuk (3) luas dan (4) fungsi.Ruang menurut Direktorat Bina Tata Perkotaan dan Pedesaan, Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum (1996) adalah wadah yang meliputi ruang daratan, lautan, udara dan benda lainnya serta daya dan keadaan sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Wilayah merupakan ruang dan unsur-unsurnya :
1.    Tata ruang/tata guna lahan, wilayah, provinsi samapi desa à detailed design à IMB,
2.    Lingkungan, permukiman, perumahan, transportasi,
3.    Site (Lokasi) àproyek pasar, sekolah, rumah sakit, real estate, perumahan elit, pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan dll.
4.    Sosial ekonomi à wilayah sampai dengan pedesaan.
Kelembagaan :
1.    Fisik : proyek fisik harus ada justifikasi
2.    Ekonomi : keinginan
Development harus mempunyai (1) substansi (2) metode dan (30 alat (tools). Dengan alat analisis yaitu linear programing, statistik, decision theory, skala prioritas seperti model gravitasi.
Ilmu yang diperlukan dalam pengembangan wilayah :
1.    Teori lokasi (ekonomi berkembang, penduduk, struktur ruang wilayah)
2.    Teori ekonomi pembangunan, sosiologi
3.    Teori perencanaan wilayah, teori investasi, analisis biaya, manfaat, evaluasi program, project dan alat analisa.
Pendekatan Pembangunan wilayah :
1.    Sektoral à komoditi memiliki competitive advantage (nilai tambah), yang dapat dikembangkan untuk kebutuhan wilayah yang menyerap tenaga kerja. Komoditi yaitu goods sector (sektor barang) dan service sector (jasa).
2.    Regional à spasial ruang. Orang/uang pindah karena tertari (attractiveness) à ada gula ada semut. Dengan pendekatan ruang dan ekonomi. Ruang à struktur ruang, penggunaan lahan, kaitan wilayah dengan wilayah tetangga.
Struktur ruang :
1.    Orde perkotaan (ranking) termasuk permukiman.
2.    Jaringan transportasi
3.    Kegiatan ekonomi yang terkonsentrasi à kawasan industri, pariwisata, pertambangan, perkebunan, pertanian, perikanan, kehutanan dll.
Pendekatan ruang harus dapat menjawab antara lain :
1.    Lokasi dari berbagai kegiatan ekonomi yang akan berkembang,
2.    Penyebaran penduduk dan munculny pemukiman baru,
3.    Adanya pertumbuhan pada struktur wilayah dan prasarana yang perlu dibangun untuk mendukung perubahan struktur ruang tersebut,
4.    Penyediaan berbagai fasilitas sosial (Rumah sakit, sekolah, listrik, air bersih)
5.    Jaringan penghubung (prasarana mode transportasi) yang menghubungkan berbagai pusat kegiatan.

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (daerah oronom). Kalau tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri disebut kelurahan.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat /pemerintah daerah tingkat atas kepada daerah sehingga menjadi urusan rumah tangganya.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat di daerah.
Wilayah Administratif (wilayah) adalah lingkungan kerja perangkat pemerintahan yang menyelenggarakan pelaksanaan tugas pemerintahan umum didaerah.
Instansi Vertikal adalah perangkat dari departemen atau lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas kerja di wilayah yang bersangkutan.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang berwenang mensahkan dan membatalkan dan menangguhkan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Dinas atau Gubernur bagi Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikota bagi Daerah Tingkat II sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
Wilayah terdiri dari Desa-perdesaan dan Kota-perkotaab yang memiliki zona-zonasi dan ruang-tata ruang.
Jenis perwilayahan
1.    Berdasarkan wilayah administratif (provinsi s.d kelurahan/desa)
2.    Berdasarkan kesamaan kondisi fisik (homogenity) à pantai, pegunungan,; pertanian, industri; perkotaan, pedalaman.
3.    Lingkup pengaruh ekonomi à ditetapkan dulu pusat pertumbuhan (growth center/pole).
4.    Wilayah program/pengelolaan à DAS (daerah aliran sungai), Block census (BPSS).
Kriteria untuk menetapkan suatu wilayah termasuk desa/kelurahan :
1.    Kepadatan penduduk/km2.
2.    Persentase (%) rumah tangga yang mata pencaharian masyarakat pertanian/non pertanian.
3.    Persentase (%) rumah tangga yang mempunyai telepon.
4.    Persentase (%) rumah tangga yang menjadi pelanggan listrik.
5.    Fasilitas umum yang ada (pendidikan, pasar, tempat hiburan, kompleks pertokoan, hotel, diskotik, bilyard, karaoke, panti pijat dan salon). Masing-masing diskor dan ditetapkan menjadi kota besar, sedang, kecil atau pedesaan. Tempat-tempat tersebut (jasa, perdagangan dll) tidak hanya melayani penduduk di wilayah tersebut, tetapi juga melayani dan dimanfaatkan masyarakat dari daerah lain.
Ibu kota kabupaten penduduk minimal 10.000 jiwa, Ibu kota kecamatan minimal 10 ha dengan penduduk minimal 1.000 jiwa dan Desa minimal 2500 penduduk.
Fungsi perkotaan :
1.    Pusat perdagangan
2.    Pusat pelayanan jasa
3.    Tersedianya prasarana perkotaan; jalan, listrik, telepon, air minum, pelayanan sampah, drainase, taman kota dan pasar.
4.    Pusat penyediaan fasilitas sosial (universitas, SMA, SMP, SD), kursus-kursus, prasarana kesehatan, apotik, rumah sakit, sarana gedung pertemuan, sarana gedung olahraga, dsb.
5.    Pusat pemerintahan
6.    Pusat komunikasi dan pangkalan transportasi, bank, jasa pengiriman, dll
7.    Lokasi pemukiman yang tertata, penduduknya banyak, perumahan tertaur dan perlu IMB.
Kota juga menjadi tempat yang memberi keuntungan economic of localization, terdapat berbagai fasilitas yang memperlancar kegiatan perusahaan (banyak fasilitas yang memperlancar) dan economic of scale; keuntungan untuk dapat berproduksi secara spesialisasi.
Kebijakan yang mengarahkan :
1.    Lahan miring perlu ditanami tanaman sesuai agar kemampuan tanah menahan air tidak rendah
2.    Jangan sampai pembagian prasarana menjadi tidak efisien karena kemacetan, jarak, biaya dll.
3.    Agar ada keberfihakan pada rakyat kecil
Kebijakan yang membebaskan yaitu penggunaan lahan pada lokasi/lahan tersebut tidak diatur atau diarahkan, tidak seperti dilokasi ada RUTRK (Rencana Umum Tata Ruang Kota)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar