Dalam Undang Undang
Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan
Kehutanan Pasal 1 point 2 dijelaskan bahwa penyuluhan adalah proses
pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu
menolong dan mengorganisasikan dirinya
dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya,
sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan,
dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi
lingkungan hidup.
Sebagai suatu Sistem,
Penyuluhan Perikanan merupakan suatu totalitas dari adanya keterkaitan
antara Kelembagaan Penyuluhan, Ketenagaan Penyuluhan, Penyelenggaraan
Penyuluhan, Sarana Penyuluhan, serta dukungan Pembiayaan
Penyuluhan. Komponen atau unsur-unsur penyuluhan tersebut haruslah saling
mengisi dan mendukung satu sama lain, dalam suatu sinergi yang mantap, sehingga
tercipta kegiatan Penyuluhan Perikanan yang utuh, tidak timpang pada satu atau
lebih dari unsur-unsur Penyuluhan Perikanan tersebut.
Dalam pembangunan perikanan,
kedudukan penyuluhan sebagai “perantara” perannya dilaksanakan oleh penyuluh
perikanan. Terkait, “kedudukan penyuluh (perikanan)”, maka kedudukan tidak
berada di atas atau lebih tinggi dibanding pelaku utama dan pelaku usaha
perikanan, melainkan dalam “posisi yang sejajar”. Kedudukan sebagai
mitra-sejajar tersebut, tidak hanya terletak pada proses sharing selama
berlangsungnya kegiatan penyuluhan, tetapi harus dimulai dari: sikap pribadi
dalam berkomunikasi, tempat duduk, bahasa yang digunakan, sikap saling
menghargai, saling menghormati, dan saling mempedulikan karena merasa saling
membutuhkan dan memiliki kepentingan bersama.
Terkait kedudukannya yang “sejajar”,
penyuluh perikanan dalam membantu pelaku utama dan pelaku usaha perikanan agar
dapat membantu dirinya sendiri tersebut terdapat terdapat beberapa pokok
pikiran tentang pelaksanaan penyuluhan perikanan. Penyuluhan perikanan
harus mengacu pada kebutuhan sasaran/pelaku utama dan pelaku usaha yang akan
dibantu, dan bukan sasaran yang harus mengikuti keinginan penyuluh perikanan. Penyuluhan
perikanan harus mengarah pada terciptanya kemandirian pelaku utama dan pelaku
usaha, tidak menciptakan ketergantungan pelaku utama dan pelaku usaha terhadap
penyuluh. Penyuluh perikanan harus mengacu kepada perbaikan kualitas hidup dan
kesejahteraan sasaran, tidak mengutamakan taget-terget fisik yang tidak
banyak manfaatnya bagi bagi perbaikan kualitas hidup sasaran. Dari
pandangan tersebut terkandung pengertian bahwa penyuluhan perikanan harus
bekerja dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat. Penyuluhan
Perikanan tidak menciptakan ketergantungan tetapi harus mampu mendorong semakin
terciptanya kreativitas dan kemandirian masyarakatat agar semakin memiliki
kemampuan untuk berswadaya, swakarsa, swadana dan swakelola bagi
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perikanan guna mencapai tujuan, harapan dan
keinginan-keinginan sasaran. Penyuluhan Perikanan yang dilaksanakan harus
selalu mengacu pada terwujudnya perbaikan kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan peningkatan harkatnya sebagai manusia.
Penyuluhan perikanan juga mengajarkan
masyarakat tentang apa yang diinginkannya dan bagaimana cara mencapai
keinginan-keinginan itu. Metode yang diterapkan dalam penyuluhan perikanan
adalah belajar sambil bekerja dan mengajarkan pada pelaku utama dan pelaku
usaha untuk percaya pada apa yang dilihatnya. Sedangkan pola komunikasi yang
dikembangkan adalah komunikasi dua arah, saling menghormati dan saling
mempercayai dalam bentuk kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyuluh perikanan harus mampu menumbuhkan cita-cita yang dilandasi untuk
selalu berfikir kreatif dan dinamis yang mengacu pada kegiatan-kegiatan yang
ada dan dapat ditemui di lapangan atau harus selalu disesuaikan dengan
keadaan yang dihadapi.
Pelaksanaan penyuluhan perikanan harus
dilakukan sesuai dengan programa penyuluhan perikanan. Programa penyuluhan perikanan
dimaksudkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan sebagai alat pengendali
pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Secara umum programa
penyuluhan perikanan disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan perikanan
yang mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya untuk memfasilitasi
kegiatan penyuluhan perikanan dan harus terukur, realistis, demokratis, dan
bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, penyuluh perikanan menggunakan
pendekatan partisipatif dan melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan
dengan kebutuhan dan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.
Pada prinsipnya materi penyuluhan
perikanan harus dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan
pelaku usaha perikanan dengan memperhatikan pemanfaatan dan pelestarian
sumberdaya perikanan. Materi penyuluhan pertanian yang akan disampaikan kepada utama
dan pelaku usaha perikanan harus direkomendasi terlebih dahulu oleh instansi
yang berwenang di bidang perikanan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya
kerugian sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sehingga
materi penyuluhan perikanan yang belum direkomendasi dilarang untuk disampaikan
kepada pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.
Dalam melaksanakan profesi
penyuluhan perikanan, para penyuluh perikanan dapat memberikan suatu materi
yang dapat mendorong peningkatan produktifitas dan efesiensi para pelaku utama,
penciptaan teknologi dan pengembangan infrastruktur (fisik dan kelembagaan),
untuk itu perlu adanya partisipasi pelaku utama dan semua pihak untuk
meningkatkan produktifitas. Penyuluh perikanan lapangan sebagai ujung tombak
pemberdayaan memegang posisi kunci dalam menghimpun, merangkum, menyaring
dan menganalisis situasi sosial teknis pelaku utama dan pelaku usaha perikanan
setempat. Pada saat yang sama lembaga-lembaga sektor (lembaga teknis perikanan)
merancang model dan kegiatan pemberdayaan dengan input dari seluruh stakeholder.
Fase ini juga memberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam peluang
pemanfaatan entry-point dalam memperlancar proses pemberdayaan.
Penyuluhan perikanan bukanlah suatu hal yang bisa ditangani secara mandiri
oleh satu pihak namun memerlukan keterkaitan dan kerjasama antar lembaga, bukan
hanya peneliti dan penyuluh namun juga antara petugas penyuluh dengan pelaku
bisnis perikanan lainnya seperti pelaku pemasaran, transportasi, penyimpanan,
lembaga keuangan dan asuransi serta institusi lain yang terkait dengan
pembangunan perikanan. Harmonisasi pembagian peran layanan penyuluhan dan
pendanaan sangat berperan strategis dalam sistem penyuluhan perikanan.
Partisipasi pelaku utama dan pelaku
usaha perikanan diperlukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, karena
pembangunan berkelanjutan sangat tergantung pada proses sosial. Mengacu pada tiga
aspek masyarakat yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan harus diintegrasikan di
mana individu dan lembaga saling berperan agar terjadi suatu perubahan,
partisipasi telah diterima sebagai alat yang esensial. Partisipasi juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan
dalam sesuatu yang ditawarkan, dalam hal ini tindakan pelaku utama dan pelaku
usaha untuk berpartisipasi yang tidak lepas dari kemampuan diri serta
perhitungan untung rugi. Dalam keadaan sewajarnya, pelaku utama dan pelaku
usaha perikanan tidak akan melakukan hal-hal di luar kemampuannya atau yang
merugikan dirinya, kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha berkaitan dengan
situasi lingkungan serta keadaan yang melekat pada dirinya.
Proses pengambilan keputusan dalam masyarakat pelaku
utama dan pelaku usaha perikanan merupakan suatu tindakan berbasis
kondisi komunitas (commmunity-based action) yang dapat dimanfaatkan
sebagai salah satu celah masuk (entry-point) upaya diseminasi teknologi.
Kemampuan penyuluh perikanan dalam mengkomunikasikan ide merupakan salah
satu kunci keberhasilan proses diseminasi dan alih teknologi perikanan. Proses
diseminasi teknologi akan berjalan lebih mulus bila disertai dengan
pemahaman dan pemanfaatan potensi elemen-elemen kelembagaan dan status pelaku
utama dan pelaku usaha dalam suatu proses alih teknologi atau diseminasi teknologi
baru. Pola partisipasi yang efektif tersebut dengan didukung oleh kemampuan
kerjasama dalam ikatan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha perikanan,
sebagai sistem sosial dan media interaksi dapat menjadi suatu sistem perubahan
perilaku melalui adopsi tata nilai, teknologi, dan struktur yang relevan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar