Minggu, 25 Februari 2018

PENERAPAN ASAS PENYULUHAN DALAM SISTEM PENYULUHAN PERIKANAN



Dalam Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Pasal 1 point 2 dijelaskan bahwa penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Sebagai suatu Sistem, Penyuluhan Perikanan  merupakan suatu totalitas dari adanya keterkaitan antara Kelembagaan Penyuluhan,  Ketenagaan Penyuluhan, Penyelenggaraan Penyuluhan,  Sarana Penyuluhan, serta dukungan Pembiayaan Penyuluhan.  Komponen atau unsur-unsur penyuluhan tersebut haruslah saling mengisi dan mendukung satu sama lain, dalam suatu sinergi yang mantap, sehingga tercipta kegiatan Penyuluhan Perikanan yang utuh, tidak timpang pada satu atau lebih dari unsur-unsur Penyuluhan Perikanan tersebut.
Dalam pembangunan perikanan, kedudukan penyuluhan sebagai “perantara” perannya dilaksanakan oleh penyuluh perikanan. Terkait, “kedudukan penyuluh (perikanan)”, maka kedudukan tidak berada di atas atau lebih tinggi dibanding pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, melainkan dalam “posisi yang sejajar”. Kedudukan sebagai mitra-sejajar tersebut, tidak hanya terletak pada proses sharing selama berlangsungnya kegiatan penyuluhan, tetapi harus dimulai dari: sikap pribadi dalam berkomunikasi, tempat duduk, bahasa yang digunakan, sikap saling menghargai, saling menghormati, dan saling mempedulikan karena merasa saling membutuhkan dan memiliki kepentingan bersama.
Terkait kedudukannya yang “sejajar”, penyuluh perikanan dalam membantu pelaku utama dan pelaku usaha perikanan agar dapat membantu dirinya sendiri tersebut terdapat terdapat beberapa pokok pikiran tentang pelaksanaan penyuluhan perikanan.  Penyuluhan perikanan harus mengacu pada kebutuhan sasaran/pelaku utama dan pelaku usaha yang akan dibantu, dan bukan sasaran yang harus mengikuti keinginan penyuluh perikanan. Penyuluhan perikanan harus mengarah pada terciptanya kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha, tidak menciptakan ketergantungan pelaku utama dan pelaku usaha terhadap penyuluh. Penyuluh perikanan harus mengacu kepada perbaikan kualitas hidup dan kesejahteraan sasaran, tidak mengutamakan taget-terget fisik  yang tidak banyak manfaatnya bagi bagi perbaikan kualitas hidup sasaran.  Dari pandangan tersebut terkandung pengertian bahwa penyuluhan perikanan harus bekerja dengan masyarakat dan bukan bekerja untuk masyarakat.  Penyuluhan Perikanan tidak menciptakan ketergantungan tetapi harus mampu mendorong semakin terciptanya kreativitas dan kemandirian masyarakatat agar semakin memiliki kemampuan untuk berswadaya, swakarsa, swadana dan swakelola bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perikanan guna mencapai tujuan, harapan dan keinginan-keinginan sasaran.  Penyuluhan Perikanan yang dilaksanakan harus selalu mengacu pada terwujudnya perbaikan kesejahteraan ekonomi masyarakat  dan peningkatan harkatnya sebagai manusia.
Penyuluhan perikanan juga mengajarkan masyarakat tentang apa yang diinginkannya dan bagaimana cara mencapai keinginan-keinginan itu. Metode yang diterapkan dalam penyuluhan perikanan adalah belajar sambil bekerja dan mengajarkan pada pelaku utama dan pelaku usaha untuk percaya pada apa yang dilihatnya. Sedangkan pola komunikasi yang dikembangkan adalah komunikasi dua arah, saling menghormati dan saling mempercayai dalam bentuk kerjasama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyuluh perikanan harus mampu menumbuhkan cita-cita yang dilandasi untuk selalu berfikir kreatif dan dinamis yang mengacu pada kegiatan-kegiatan yang ada dan dapat ditemui di lapangan atau harus selalu disesuaikan dengan keadaan yang dihadapi.
Pelaksanaan penyuluhan perikanan harus dilakukan sesuai dengan programa penyuluhan perikanan. Programa penyuluhan perikanan dimaksudkan untuk memberikan arahan, pedoman, dan sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Secara umum programa penyuluhan perikanan disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan perikanan yang mencakup pengorganisasian dan pengelolaan sumberdaya untuk memfasilitasi kegiatan penyuluhan perikanan dan harus terukur, realistis, demokratis, dan bertanggung jawab. Dalam pelaksanaannya, penyuluh perikanan menggunakan pendekatan partisipatif dan melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.
Pada prinsipnya materi penyuluhan perikanan harus dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha perikanan dengan memperhatikan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya perikanan. Materi penyuluhan pertanian yang akan disampaikan kepada utama dan pelaku usaha perikanan harus direkomendasi terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang di bidang perikanan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kerugian sosial, ekonomi, lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, sehingga materi penyuluhan perikanan yang belum direkomendasi dilarang untuk disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.
Dalam melaksanakan profesi penyuluhan perikanan, para penyuluh perikanan dapat memberikan suatu materi yang dapat mendorong peningkatan produktifitas dan efesiensi para pelaku utama, penciptaan teknologi dan pengembangan infrastruktur (fisik dan kelembagaan), untuk itu perlu adanya partisipasi pelaku utama dan semua pihak untuk meningkatkan produktifitas. Penyuluh perikanan lapangan sebagai ujung tombak pemberdayaan memegang posisi kunci  dalam menghimpun, merangkum, menyaring dan menganalisis situasi sosial teknis pelaku utama dan pelaku usaha perikanan setempat. Pada saat yang sama lembaga-lembaga sektor (lembaga teknis perikanan) merancang model dan kegiatan pemberdayaan dengan input dari seluruh stakeholder. Fase ini juga memberikan kesempatan untuk menggali lebih dalam peluang pemanfaatan entry-point dalam memperlancar proses pemberdayaan.
Penyuluhan perikanan bukanlah suatu hal yang bisa ditangani secara mandiri oleh satu pihak namun memerlukan keterkaitan dan kerjasama antar lembaga, bukan hanya peneliti dan penyuluh namun juga antara petugas penyuluh dengan pelaku bisnis perikanan lainnya seperti pelaku pemasaran, transportasi, penyimpanan, lembaga keuangan dan asuransi serta institusi lain yang terkait dengan pembangunan perikanan. Harmonisasi pembagian peran layanan penyuluhan dan pendanaan sangat berperan strategis dalam sistem penyuluhan perikanan.
Partisipasi pelaku utama dan pelaku usaha perikanan diperlukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan, karena pembangunan berkelanjutan sangat tergantung pada proses sosial. Mengacu pada tiga aspek masyarakat yaitu sosial, ekonomi, dan lingkungan harus diintegrasikan di mana individu dan lembaga saling berperan agar terjadi suatu perubahan, partisipasi telah diterima sebagai alat yang esensial. Partisipasi juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan dalam sesuatu yang ditawarkan, dalam hal ini tindakan pelaku utama dan pelaku usaha untuk berpartisipasi yang tidak lepas dari kemampuan diri serta perhitungan untung rugi. Dalam keadaan sewajarnya, pelaku utama dan pelaku usaha perikanan tidak akan melakukan hal-hal di luar kemampuannya atau yang merugikan dirinya, kemampuan pelaku utama dan pelaku usaha berkaitan dengan situasi lingkungan serta keadaan yang melekat pada dirinya. 
Proses pengambilan keputusan dalam masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha perikanan  merupakan suatu tindakan  berbasis kondisi komunitas (commmunity-based action) yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu celah masuk (entry-point) upaya diseminasi teknologi. Kemampuan  penyuluh perikanan dalam mengkomunikasikan ide merupakan salah satu kunci keberhasilan proses diseminasi dan alih teknologi perikanan. Proses diseminasi teknologi akan berjalan  lebih mulus bila disertai  dengan pemahaman dan pemanfaatan potensi elemen-elemen kelembagaan  dan status pelaku utama dan pelaku usaha dalam suatu proses alih teknologi atau diseminasi teknologi baru. Pola partisipasi yang efektif tersebut dengan didukung oleh kemampuan kerjasama dalam ikatan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha perikanan, sebagai sistem sosial dan media interaksi dapat menjadi suatu sistem perubahan perilaku  melalui adopsi tata nilai, teknologi, dan struktur yang relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar